Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN merupakan pajak yang ditanggung oleh konsumen. Namun, kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, menyetor, dan melapor dilakukan oleh penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan perpajakan terkait PPN bersifat sangat administratif dan relatif kompleks. Wajib Pajak perlu memiliki pemahaman yang holistik mengenai PPN sehingga kewajiban perpajakan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat terhindar dari sanksi perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL