Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, kenaikan ini membawa berbagai dampak bagi masyarakat dan pelaku usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL