Wacana mengenai rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali muncul. Hal ini disebabkan karena keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Dalam peraturan tersebut terdapat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
KEMBALI KE ARTIKEL