Pandemi Covid-19 yang muncul di Indonesia sejak Februari 2020 dan hingga saat ini masih bertahan, hal tersebut bagai efek domino, meberi dampak besar dalam segala aspek, khusus nya bagi dunia pendidikan. Dalam hal ini Kemendikbud membuat kebijakan baru, melalui surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19. Dalam surat edaran tersebut dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan BDR memprioritaskan protokol kesehatan yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL