Tidak bisa dengan alasan pasar global -efek perjanjian apa itu namanya aku lupa singkatannya antara negara Asia Tenggara-RRT-, TKA dapat bekerja di sini. Semua ada batasannya kok Maka, gak usah heboh. Biasa saja. Kecuali TKA yang bekerja di sektor perikanan. Cukup tegas memang dilarang semenjak dua tahun yang lalu, yakni; kapal perikanan berbendera Indonesia, dilarang memakai awak kapal asing. Jika melanggar, kapal dilarang beroperasi. Cukup!
KEMBALI KE ARTIKEL