Ada berita mengejutkan datang dari Kepolisian terkait penggunaan perangkat audio-visual, baik saat mengendarai sepeda motor maupun menyetir mobil. Tindakan mendengarkan radio atau musik, juga menonton televisi, ditambah lagi merokok, ternyata masuk kategori pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga harus ditindak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto belum lama ini, seperti dimuat oleh laman kompas.com (01/03).
KEMBALI KE ARTIKEL