Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kesasdaran Bernegara, Sadar Hukum

4 Desember 2018   23:07 Diperbarui: 4 Desember 2018   23:10 699 1
Hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat di Indonesia. Hukum sendiri memiliki makna sebagai kompas ilmu untuk manusia, atau sosial ilmu, karena merupakan bagian integral dan penting dalam komponen manusia masyarakat dan budaya. Tidak ada kejadian yang dikenal dari suatu keadaan dalam pengalaman manusia, di mana masyarakat yang heterogen ada dan budaya telah tanpa, atau sudah bebas dari, hukum. Dimanapun dan kapanpun masyarakat dan budaya yang ditemukan, ada hukum juga ditemukan, menggenangi seluruh masyarakat sebagai bagian dari budaya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun