Bela negara merupakan suatu tindakan positif yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam membela negaranya. Kesadaran pada negara merupakan sebuah upaya untuk menumbuhkan rasa yang penuh tanggung jawab dan berani atau rela berkorban untuk negara dan bangsanya, dan menumbuhkan jiwa patriotisme dan nasionalisme pada setiap diri warga negara. Menurut  (UU RI No. 3 Tahun, 2002) pengertian bela negara terdapat pada pasal 9 Ayat (2) huruf b yakni pengabdian pada negara  berdasarkan pada profesi yang dimiliki setiap orang adalah untuk kepentingan pertahanan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL