Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu permasalahan yang serius dan dapat menghancurkan keluarga. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPPA), tercatat sebanyak 27.721 kasus kekerasan yang dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sejak 1 Januari 2024. Dari total kasus tersebut, 86,77% korban adalah perempuan. KDRT tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam, baik bagi pasangan, anak, maupun keluarga besar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL