Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pempov Jakarta menuai kontroversi. Rata-rata netizen langsung bereaksi sinis dan keras karena gagal paham membaca judul-judul yang kesannya hanya menekankan pada kalimat "ASN boleh poligami".
KEMBALI KE ARTIKEL