Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Gagal Paham Soal Izin Poligami bagi ASN Jakarta

19 Januari 2025   21:51 Diperbarui: 20 Januari 2025   09:38 271 15
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pempov Jakarta menuai kontroversi. Rata-rata netizen langsung bereaksi sinis dan keras karena gagal paham membaca judul-judul yang kesannya hanya menekankan pada kalimat "ASN boleh poligami".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun