Aturan baru tentang penggunaan air tanah yang diluncurkan pemerintah kembali menuai pro dan kontra. Masyarakat yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan kini diwajibkan mengurus izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KEMBALI KE ARTIKEL