Pajak kendaraan bermotor sifatnya wajib bagi pemilik kendaraan, termasuk kendaraan keluaran tahun lawas sekalipun. Jangan mentang-mentang merasa punya kendaraan yang sudah 'sakit-sakitan', tidak pernah dipakai, hingga teramat jadul sekalipun, lalu malas membayar pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL