Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat. Di berbagai media sosial, sorotan utama yang menjadi headline adalah tentang ancaman pemecatan atau pemberhentian bagi PNS yang bolos kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL