Pengguna kereta baik jarak jauh, MRT, LRT, dan KRL Commuterline kini harus bersiap menaati aturan baru, yaitu mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020, yang menyebutkan pengguna jasa kereta wajib untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket selain kewajiban memakai masker.
KEMBALI KE ARTIKEL