Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Pemotor Gunakan Jaket Ojol untuk Akali Aturan Ganjil Genap?

7 Juni 2020   08:46 Diperbarui: 7 Juni 2020   09:01 234 16
Sepeda motor bakal dikenakan aturan ganjil genap, kecuali untuk ojek online (ojol). Aturan ini akan diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Melalui Pergub tersebut selain mobil, rekayasa ganjil-genap juga berlaku untuk sepeda motor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun