Sepeda motor bakal dikenakan aturan ganjil genap, kecuali untuk ojek online (ojol). Aturan ini akan diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Melalui Pergub tersebut selain mobil, rekayasa ganjil-genap juga berlaku untuk sepeda motor.
KEMBALI KE ARTIKEL