1 Desember 2015, pertama kali dalam sejarah negeri ini, seorang Dirjen Pajak mengundurkan diri. Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen pajak dengan alasan merasa gagal memimpin otoritas Pajak Pusat negeri ini dalam mencapai target penerimaan Pajak yang dibebankan.
KEMBALI KE ARTIKEL