Ditjen pajak sebagai otoritas yang diberi amanah untuk memungut Pajak Pusat, mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun Pembinaan Wajib Pajak. Maksudnya adalah pada tahun ini Wajib Pajak diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membetulkan SPT Pajaknya dan menyetor kekurangan pajak yang masih harus disetornya. Sebagai insentif, otoritas pajak pusat Indonesia ini memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL