Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dengan manfaatnya yang tidak dirasakan secara langsung. Namun jika wajib pajak ingin menunda atau mengangsur pajak apakah bisa? jawabannya bisa. Dengan tata cara yang telah ditentukan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL