UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yaitu suatu aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan yang berukuran kecil, sehingga dapat kita simpulkan bahwa pelaku UMKM ini dilakukan oleh masyarakat menengah kebawah.
KEMBALI KE ARTIKEL