Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Biaya Penataan Halaman Di SMPN 2 Rantepao Tak Sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016

26 Agustus 2018   10:28 Diperbarui: 26 Agustus 2018   14:06 291 0
Toraja Utara. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite, pasal 10 ayat (3) bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana, dan pada pasal 12 (b) menjelaskan bahwa komite sekolah baik secara perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun