Toraja Utara. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite, pasal 10 ayat (3) bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana, dan pada pasal 12 (b) menjelaskan bahwa komite sekolah baik secara perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
KEMBALI KE ARTIKEL