Wakaf merupakan salah satu filantropi Islam yang memiliki potensi besar untuk membantu proses pembangunan ekonomi masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 5, fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan merealisasikan manfaat wakaf untuk keperluan ibadah dalam rangka menciptakan kesejahteraan umum.
KEMBALI KE ARTIKEL