Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang harus diamalkan sebagai filantropi untuk menghilangkan kesenjangan masyarakat dan memberantas kemiskinan. Dalam Al-Qur’an, delapan puluh dua ayat zakat disebut setelah perintah shalat. Bahkan pada zaman Khalifah Abu Bakar, orang-orang yang enggan membayar zakat secara gencar diperangi. Hal tersebut jelas menginisiasi bahwa zakat menjadi anjuran yang sangat penting bagi umat Islam. Sehingga pengeluaran zakat menjadi unsur mutlak keislaman yang sekaligus menjadi dorongan agar setiap umatnya mampu menjadi pembayar bukan penerima zakat.
KEMBALI KE ARTIKEL