Dalam bahasa sehari-hari, menyuap bisa diartikan sebagai membeli hak atau kewenangan seseorang yang berkuasa dengan tujuan agar tersuap melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hak atau kewenangannya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri memang tidak menggunakan istilah penyuapan.
KEMBALI KE ARTIKEL