Kedudukan saksi dan korban merupakan komponen penting dalam sebuah kasus dalam mengadili satu tindak pidana. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “menggaransi” keselamatan saksi dan korban pada proses peradilan yang juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
KEMBALI KE ARTIKEL