Otonomi daerah diupayakan dengan maksud mendistribusikan kewenangan pusat kepada daerah dalam hal pengelolaan sumberdaya yang dimiliki, pelayanan publik, dan pengaturan kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Namun dengan otonomi daerah, tidak berarti pemerintah pusat lepas tangan dengan kondisi di daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL