sebuah bangunan menjadi layak dan dapat digunakan sesuai fungsinya.
Seperti kita ketahui, Setiap Bangunan maupun gedung tidak mungkin terlepas dari faktor lingkungan seperti hujan, angin, panas, dingin & lembab, polusi dan sebagainya.
Karena itulah sebuah bangunan atau gedung memerlukan suatu sistem utilitas sehingga bangunan tersebut dapat berfungsi dengan baik.
Utilitas bangunan atau gedung tersebut  sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 UU 28/02 menyatakan pembangunan gedung harus memenuhi empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Untuk mendukung terwujudnya aspek -- aspek tersebut, maka perlu adanya utilitas bangunan.
Sistem utilitas dan kelengkapan tersebut berperan penting demi tercapainya keselamatan kenyamanan, kesehatan, komunikasi, serta kemudahan mobilitas.
Sistem utilitas terdiri dari sistim perpipaan, sanitasi, sirkulasi udara, sistim pencahayaan, kelistrikan pengamanan dan pencegahan kebakaran serta penangkal petir terutama untuk bangunan tinggi.
Dengan adanya kelengkapan utilitas ini, maka sebuah bangunan atau gedung akan memberi azas manfaat sesuai harapan dan fungsinya. Dengan adanya perlengkapan utilitas setidaknya dapat
memastikan bahwa bangunan gedung, atau bangunan sejenisnya dapat berfungsi dengan baik.
Tanpa adanya sarana utilitas, maka bangunan tersebut  hanya akan membahayakan keselamatan penghuni bangunan itu sendiri