Pemerintah Kota Cimahi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum terkait pemakaman pada Senin, 7 November 2022. Berdasarkan Perwal Kota Cimahi, nilai retribusi makam baru naik menjadi sebesar 25.000 per meter persegi. Berlaku untuk 3 tahun pertama, dan Rp 20.000 per meter persegi untuk 2 tahun selanjutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL