Sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial Pasal 1 ayat 1 Menyebutkan bahwa Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi, dan ayat 2 menyebutkan bahwa Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL