Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Koruptor Dilindungi di Republik Indonesia

12 November 2010   09:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:40 208 0
Masih ingat pasal 34 UUD 45, sebaiknya sekarang itu diganti saja....tidak ada sejarahnya pemerintah Indonesia memperhatikan fakir miskin dan anak2 terlantar. Pemerintah lebih memperhartikan para koruptor...

Sudah saatnya pasal 34 diganti dengan Negara memelihara koruptor dan keluarga2nya dan kroni2nya

Tidak heran kalau negara ini menuju ambang kehancuran, pemimpin politik berlomba2 dengan rayuan manis dan bullshit, berusaha menduduki tampuk pemerintahan, yang berharap kekuasaan itu akan mendatangkan uang ke kantong pribadi, ataupun ke kantong golongannya.....intinya KORUPSI

Merajalela...tidak segan dan tidak malu mengakui sebagai koruptor...Koruptor menjadi jabatan penting di negara ini, mungkin sebaiknya lagi dibentuk Kementerian Koruptor dengan Departemennya dan d setiap propinsi dibentuk badan2nya.........

Pemerintah kita ompong, kenapa???? karena mereka hidup dari koruptor jugaaa......

rakyat sakit hati, gondok, kesal, tetapi mereka hanya tersenyum dan diam, melakukan pencitraan diri dan membela para kaumnya yaitu kaum koruptor...

Sudah sebaiknya nanti pemerintah INdonesia membuka CPNS jua dibidang koruptor

HIDUP NKRI = NEGARA KORUPTOR REPUBLIK INDONESIA

best regards, WHasi

ps : saya harap ada koruptor yang berani menantang pernyataan ini

sudah sepatutnya hukuman mati diberlakukan di negara indonesia ini bagi koruptor

Saya ingin negara kita maju seperti CHINA, mereka menghukum mati semua koruptor

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun