Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenai Upaya Hukum Kepailitan dan PKPU Pasca Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021

16 Desember 2021   18:00 Diperbarui: 16 Desember 2021   18:02 3666 1
Pemohon sebagai Direktur Utama PT Sarana Yeoman Sembada merasa hak Konstitusionalnya dirugikan begitu juga dengan Debito-debitor lain yang pembuktian perkara utangnya tidak sederhana, Pemohon merasa norma hukum tersebut malah dipakai sebagai modus dalam dunia bisnis yang bisa membahayakan perekonomian nasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun