Pemohon sebagai Direktur Utama PT Sarana Yeoman Sembada merasa hak Konstitusionalnya dirugikan begitu juga dengan Debito-debitor lain yang pembuktian perkara utangnya tidak sederhana, Pemohon merasa norma hukum tersebut malah dipakai sebagai modus dalam dunia bisnis yang bisa membahayakan perekonomian nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL