Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perubahan AD/ART Parpol Tidak Dapat Diubah Tanpa Keputusan KLB

6 Maret 2021   16:45 Diperbarui: 6 Maret 2021   16:52 688 2
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 (UU 2/2008) Tetang Partai Politik sebenarnya tidak menekankan keharusan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu melalui hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik atau biasa disebut Kongres Luar Biasa (KLB).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun