Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 (UU 2/2008) Tetang Partai Politik sebenarnya tidak menekankan keharusan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu melalui hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik atau biasa disebut Kongres Luar Biasa (KLB).
KEMBALI KE ARTIKEL