Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut bertujuan untuk mengatur tentang Penggunaan Dana Desa yaitu untuk :
1. Pencegahan dan penanganan corona virus disiase 2019 (Covid-19);
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Dari tiga poin diatas Menteri Desa PDTT kembali mengeluarkan surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaima pada poin tiga tersebut.
Sedangkan untuk Poin satu dan dua telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19.
Atas dasar pengeluaran surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut maka Menteri Desa PDTT mengatur secara detail tentang metode dan penyaluran Dana Desa tersebut, dan berikut prosedur nya :
Khusus untuk nomor 3 (tiga) BLT-Dana Desa diatur detail sebagai berikut:
1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa;
2. Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclussion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
3. Mekanisme Pendataan:
  a. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa  lawan COVID-19 dengan formulir terlampir;
  b. Basis pendataan di RT dan RW;
  c. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa;
  d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  e. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu
selambat lambamya 5 (lima) huri kerja per tanggal diterima.
4. Metode dan Mekanisme Penyaluran a. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:
 1). Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000 (delapan ratus Juta Rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima pasen) dari jumlah Dana Desa.
 2). Desa penerima Dana Desa Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000.000 (satu maliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tuga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
 3). Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp. 1.200.000.000 (satu milliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh llma persen) dari jumIah Dana Desa.
 4). Khusus desa yang jumlah keluarga miskin Iebih bsar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetupan Pemeintah Kabupaten/Kota.
Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.
5. Jungka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa