Daerah 3T adalah daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal berarti memiliki kualitas pembangunan yang rendah, dimana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Untuk melaksanakan pembangunan yang adil dan merata, terutama dalam bidang pendidikan. Pemerintah Indonesia memberikan bantuan pendidikan yang bersifat afirmasi kepada pelajar daerah 3T.
KEMBALI KE ARTIKEL