setelah Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran pajak menghitung seluruh pajak terutang dalam satu tahun pajak. Pajak ini terjadi ketika pajak yang dipotong atau disetor selama tahun berjalan ternyata lebih kecil dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar pada akhir tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL