Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas kegiatan perdagangan barang tertentu, baik yang dilakukan oleh badan pemerintah, badan usaha milik negara, maupun badan usaha tertentu lainnya. PPh Pasal 22 berfungsi sebagai bentuk pengawasan perpajakan atas kegiatan perdagangan tersebut, dengan tujuan memastikan pajak dipotong dan dipungut secara tepat.
KEMBALI KE ARTIKEL