Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap pendapatan atau penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis Pajak Penghasilan yang diatur dalam beberapa pasal, salah satunya adalah PPh Pasal 15. Pasal ini memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan PPh pada umumnya karena mengatur tentang pajak atas penghasilan tertentu bagi sektor usaha tertentu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL