Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah mekanisme angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak sebagai upaya untuk meringankan beban pembayaran pajak pada akhir tahun. Pembayaran ini merupakan bagian dari total Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak dan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL