Pasal 25
Pajak Penghasilan (PPh) adalah bagian dari sistem perpajakan di Indonesia yang mengatur tentang angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak pada akhir tahun pajak dengan membayar angsuran bulanan berdasarkan estimasi pajak terutang. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 dan memberikan contoh agar lebih mudah dipahami. Â
KEMBALI KE ARTIKEL