Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu dan badan usaha di Indonesia. Meski keduanya menerapkan pajak berdasarkan prinsip yang sama, yaitu pajak atas penghasilan, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam pencatatan, pengelolaan, dan ketentuan lainnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu dan badan usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL