Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Perbedaan Pajak Penghasilan untuk Individu dan Usaha Badan

13 September 2024   22:42 Diperbarui: 13 September 2024   22:43 104 1
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu dan badan usaha di Indonesia. Meski keduanya menerapkan pajak berdasarkan prinsip yang sama, yaitu pajak atas penghasilan, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam pencatatan, pengelolaan, dan ketentuan lainnya. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu dan badan usaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun