Pasal 4 Ayat 2 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan pajak penghasilan final atas beberapa jenis pendapatan tertentu. Pajak ini bersifat final, artinya tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung kembali dalam SPT Tahunan. Pemahaman yang baik mengenai peraturan ini sangat penting bagi pelaku usaha, akuntan, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL