Pengelolaan pajak menjadi lebih praktis dan efisien dengan hadirnya Aplikasi EFaktur. Aplikasi ini dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara elektronik, menggantikan metode manual yang cenderung memakan waktu dan berisiko terjadi kesalahan. Dalam hal ini, akan membahas cara mudah mengelola pajak menggunakan Aplikasi E-Faktur, mulai dari instalasi hingga pelaporan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL