Pasal 21 Pajak Penghasilan (
PPh) adalah ketentuan perpajakan yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima oleh individu sebagai Subjek Pajak dalam negeri. Pemahaman tentang dasar-dasar Pasal 21 sangat penting bagi pemberi kerja, karyawan, dan para pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL