Setiap bisnis yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat tertentu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Artikel ini akan membahas langkah-langkah untuk menjadi PKP serta keuntungan dan tanggung jawab yang menyertainya.
KEMBALI KE ARTIKEL