Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pesan dalam Asap

31 Mei 2023   17:34 Diperbarui: 31 Mei 2023   17:39 795 1
Untuk memasarkan produknya, sebuah perusahaan rokok tidak semena-mena mempromosikan/meng-iklan-kan produknya secara terang-terangan. Di dalam iklan produk rokok, tidak ada suatu penggambaran atau kata-kata yang menganjurkan kita untuk membeli produk mereka. Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Tentang Standar Program Siaran Nomor 3 Pasal 16 Tahun 2007, dengan ketentuan bahwa dilarang menyiarkan program yang menggambarkan penggunaan alkohol dan rokok sebagai hal yang dapat diterima secara luas oleh masyarakat, dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang mendorong anak-anak atau remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok, dan dilarang menyajikan program yang mengandung adegan penggunaan alkohol dan rokok secara dominan dan vulgar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun