Profesi ahli hukum sudah lama terpuruk akibat maraknya “markus”, praktek jual beli perkara dan kasus-kasus mafia peradilan yang lain. Kemudian disusul dengan rusaknya etika kedokteran karena para dokter ternyata tidak lebih dari agen pabrik farmasi, yang meledak dalam kasus Prita. Maka kini profesi ekonom terancam rusak pula dimata publik, sejak “dijualnya” Indonesia ke IMF dengan ditanda-tanganinya LoI (Letter of Intent) pada tanggal 15 Januari 1998 di Cendana.