Â
Sebagai negara yang juga terdampak cukup parah oleh Pandemi Covid-19 disertai penanganan kesehatan secara global yang belum maksimal, menjadikan Indonesia juga punya pandangan untuk menata ulang regulasi kesehatan di tingkat antar bangsa. Pandangan tersebut sejatinya telah muncul dalam beberapa tahun terakhir, namun mendapat momentum untuk segera direalisasikan dalam wujud amandemen Regulasi Kesehatan Internasional (IHR). Amandemen itu diperlukan agar jika kasus pandemi kembali terjadi di masa depan, kesiapan serta respon yang diperlukan akan bisa lebih baik dari pada yang sudah-sudah.
KEMBALI KE ARTIKEL