Hingga kini fenomena itu masih berlangsung, dengan format dan pola yang mengikuti proses modernitas hubungan antar bangsa serta moda yang digunakan. Jika dahulu sifatnya voluntary dengan segala resiko dan untung rugi yang harus ditanggung sendiri, maka sekarang di tengah koneksi dunia yang semakin mudah, pemerintah tidak bisa lepas tangan terhadap segala persoalan yang ada. Karena suka atau tidak, mereka yang kini lebih akrab disebut sebagai pekerja migran tersebut, adalah juga duta dan wakil dari wajah Indonesia saat berada di negeri orang. Wajah yang pada bentuk lainnya adalah juga penopang bagi bergeraknya ekonomi dalam negeri, mengingat sumbangan devisa yang dihasilkan dari para perantau tersebut terhitung besar, disamping juga menjadi motor utama bagi perbaikan kesejahteraan untuk keluarga yang mereka tinggalkan di kampung halaman.
Dengan posisi penting sebagai penyumbang devisa yang relatif besar tersebut, pemerintah sendiri sejak jauh hari menyadari bahwa peran serta mereka sama sekali tidak boleh dipinggirkan. Secara kasat mata, peran penting yang dimiiki para pekerja migran tersebut ada pada remittensi, atau pengiriman uang ke dalam negeri dari mancanegara. Remittensi yang tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara. Dalam catatan pemerintah pada rentang tahun 2015-2019 atau sebelum pandemi, rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai USD 9.8 miliar per tahun. Khusus yang dari negeri ginseng Korea, jumlah yang tercatat hingga kuartal II tahun ini tercatat sebesar USD 22 juta. "Dengan jumlah tidak kurang dari Rp159,6 triliun, devisa dari remittensi pekerja migran ini adalah salah satu yang terbesar dari kompetensi yang pekerja migran miliki,"kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan motivational speech dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/08).
Potensi yang pada tahap lanjutnya ingin ditingkatkan pemerintah dalam bentuk serangkaian kebijakan yang berkaitan dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G), serta menjamin keamanan PMI dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran.