Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terhadap gugatan kepada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan serta pertaturan yang strategis dan berdampak luas berdasarkan UU Â tersebut. Â Waktu untuk perubahan dan perbaikan atas aturan tersebut diberikan selama dua tahun sejak ketentuan dikeluarkan.
Artinya, Undang-undang yang merupakan gabungan dari 78 UU terdahulu tetap berlaku sebagaimana ia ditetapkan, atau aturan lain turunan lain yang telah dibuat tidak mengalami pembatalan, termasuk salah satunya Peraturan Pemerintah nomor 36 Â tahun 2021 tentang pengupahan.
KEMBALI KE ARTIKEL