Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Eksistensi Perlindungan Hukum Kebebasan Pers Mahasiswa

1 Desember 2020   23:49 Diperbarui: 2 Desember 2020   00:05 475 0
Kebebasan pers merupakan hak dasar setiap jurnalis yang dilindungi oleh hukum yang berkaitan dengan penyampaian informasi kepada khalayak umum tanpa keterikatan dari pihak tertentu. Dalam sebuah wawancara In House Training yang dilaksanakan pada 28 November 2020, Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Cakrawala Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (SV Undip), Muhammad Yunip, berpendapat bahwa kebebasan pers itu hal yang harus dimiliki dari pers, yaitu kita menghasilkan suatu produk pers tanpa intervensi pihak luar. Artinya, kita bebas menentukan angle atau sudut pandang dan juga kita bebas dalam menentukan narasumber.
 
Menurut data dari Reporters Without Borders (RSF), indeks kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2020 menduduki peringkat 119 dari 180 negara, bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan Timor Leste yang menduduki peringkat 78 dan Malaysia 101. Dari data tersebut, timbul sebuah pertanyaan, sudahkah kebebasan pers di Indonesia ditegakkan, khususnya pers mahasiswa?

Menurut Yunip, kebebasan pers mahasiswa di lingkungan universitas sudah baik di beberapa fakultas karena birokrasinya tidak melarang mahasiswa untuk mengkritik. Namun, di beberapa fakultas lain, pelaksanaan kebebasan pers belum terlaksana dengan baik karena pers mendapatkan tekanan dari birokrasi fakultas tersebut.

Kalo di universitas sendiri, ada beberapa (fakultas) yang udah baik karena mereka (birokrasi fakultas) tidak melarang mahasiswanya untuk mengkritik ataupun memberikan kebebasan pers gitu, tapi ada juga fakultas-fakultas yang mereka (pers mahasiswa) mendapat (tindakan) represif tadi. Jadi, menurutku kalo di fakultas, udah baik di beberapa fakultas dan ada juga yang belum,” ujarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun