Pertanyaan fundamental dan tetap aktual mengenai partisipasi Gereja dalam politik ialah apakah Gereja berpolitik? Politik merupakan hak fundamental setiap warga gereja. Misalnya seorang biarawan-biarwati in se memiliki hak politiknya. Hak ini melekat erat dalam dirinya dan tidak diberikan oleh siapapun. Secara yuridis-politis semua orang mempunyai hak politik. Sebab politik merupakan hukum kodrati (ius naturalis) yang tidak bisa dibatalkan oleh hukum positif (ius positifum) yang dibuat manusia. Jadi, setiap orang baik religius maupun non religius mempunyai hak politik.
KEMBALI KE ARTIKEL